SURAT PRIBADI DAN SURAT RESMI -TKA

SURAT PRIBADI DAN SURAT RESMI 


Surat merupakan media komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak ke pihak yang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, surat menjadi salah satu media yang efekif untuk menyampaikan pesan atau perasaan. Surat juga berfungsi sebagai sarana pemberitahuan, permohonan, atau penyampaian informasi, serta sebagal alat bukti tertulis alat pengingat, bukti historis, dan pedoman kerja baik dalam konteks resmi maupun tidak resmi atau pribadi Seiring berkembangnya zaman, bentuk dan media surat pun mengalami perkembanqan. Surat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surat pribadi dan surat resmi.


1. SURAT PRIBADI
Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang dan ditujukan kepada orang lain, lembaga, atau instansi dan digunakan untuk berkomunikasi secara pribadi. 

a. Ciri-ciri surat pribadi adalah sebagai berikut.
1) Menggunakan bahasa yang bersifat tidak resmi.
2) Menggunakan kata ganti orang pertama atau orang ketiga.
3) Tidak mencantumkan kop surat dan nomor surat.
4) Format penulisan bebas, tidak mengikuti struktur baku sebagaimana surat resmi.
5 Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis dan ukuran kertas maupun sampul surat.
6) Menggunakan salam pembuka dan penutup yang santai, sesuai hubungan antara penulis dan penerima surat.
7) Isi surat umumnya membahas masalah pribadi.

b. Unsur-unsur surat pribadi adalah sebagai berikut.
1) Tempat dan tanggal penulisan surat (dapat dituliskan di bagian atas atau di bawah surat sebelum salam penutup, serta tanda tangan dan nama pembuat surat).
2) Alamat tujuan atau penerima surat. 
3) Salam pembuka. 
4) Paragraf pembuka. 
5) Isi surat.
6) Paragraf penutup.
7) Salam penutup. 
8) Nama dan tanda tangan penulis surat. 

2. SURAT RESMI
Menurut KBBI, surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi atau formal, baik oleh perseorangan, lembaga, instansi, maupun organisasi. Surat resmi bertujuan untuk menyampaikan informasi penting, perizinan, penugasan, pemberitahuan atau pengumuman secara resmi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, surat resmi juga dapat digunakan sebagai bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum apabila diperlukan di kemudian hari.

a. Ciri-ciri surat resmi adalah sebagai berikut.
1) Digunakan untuk kepentingan resmi.
2) Dikeluarkan oleh pihak resmi.
3) Ditulis dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4 Menggunakan bahasa yang bersifat formal atau resmi.
5) Menggunakan pernyataan-pernyataan yang singkat, efektif, padat, dan eksplisit. 
6) Memiliki struktur yang baku dan sistematis. 
7) Memuat kepala surat atau kop surat nomor surat, hal, dan lampiran jika atas nama lembaga atau instansi.
8) Dibubuhi stempel atau cap resmi sesuai
lembaga/instansi/organisasi pembuat
surat yang menimpa tanda tangan dan
nama pembuat surat

b. Unsur-unsur surat pribadi adalah sebagai berikut.
1) Kepala atau kop surat.
2) Tanggal penulisan surat.
3) Alamat tujuan.
4) Salam pembuka.
5) Paragraf pembuka.
6) lsi surat.
7) Penutup surat.
8) Nama dan tanda tangan pembuat surat.
9) Stempel atau cap lembaga
10) Tembusan (jika diperlukan)

Komentar